DPRD Kaltim Soroti Dominasi Korporasi Tambang di Jalan Umum

img

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Keberadaan kendaraan tambang yang kerap melintas di jalan umum kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menilai praktik tersebut sebagai bentuk dominasi korporasi atas fasilitas publik yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan infrastruktur negara.

Guntur mengungkapkan kekesalannya terhadap banyaknya truk bermuatan besar khususnya dari sektor tambang dan perkebunan yang kerap melanggar batas daya dukung jalan.

Fenomena ini, kata dia, telah berlangsung lama di wilayah-wilayah kaya sumber daya alam seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara, namun minim penindakan.

“Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang bukan sekadar soal teknis. Ini menyangkut hak masyarakat atas jalan yang aman dan layak. Kerusakan jalan akibat aktivitas over loading adalah bukti bagaimana kepentingan bisnis lebih diutamakan ketimbang keselamatan dan kenyamanan publik,” ujarnya dalam pernyataan pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Guntur, perusahaan tambang semestinya memiliki jalur operasional tersendiri. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan penyediaan jalan khusus hauling bagi kegiatan pertambangan.

Penggunaan jalan publik untuk hauling, lanjutnya, adalah pelanggaran hukum yang jelas.

“Regulasinya sudah terang benderang, tapi implementasinya lemah. Ini jadi preseden buruk. Kalau pembiaran terus berlangsung, masyarakat yang akan terus menjadi korban,” katanya.

Lebih jauh, Guntur menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor. Ia mendorong keterlibatan aktif dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, hingga aparat kepolisian dalam melakukan kontrol ketat terhadap kendaraan-kendaraan industri yang menggunakan jalur publik secara ilegal.

“Selama tidak ada tindakan nyata, maka perusahaan akan terus merasa bebas. Harus ada sistem pengawasan yang tidak hanya administratif, tapi juga operasional. Jika perlu, hentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap Gubernur Kalimantan Timur yang menyuarakan penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling. Namun Guntur mengingatkan bahwa keberpihakan kepala daerah tidak boleh berhenti pada wacana semata.

“Pernyataan politik harus diikuti dengan langkah tegas di lapangan. Tanpa itu, pernyataan hanya jadi formalitas tanpa dampak,” jelasnya.

Guntur pun menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal infrastruktur rusak, tetapi menyangkut keberpihakan negara dalam melindungi hak dasar masyarakat.

Ia menuntut agar negara hadir membatasi dominasi korporasi yang kerap menumpang di atas fasilitas publik, namun enggan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.(ADV DPRD KALTIM)