DPRD Kaltim Soroti Dominasi Korporasi Tambang di Jalan Umum
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Keberadaan kendaraan tambang yang kerap melintas di jalan umum kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menilai praktik tersebut sebagai bentuk dominasi korporasi atas fasilitas publik yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan infrastruktur negara.
Guntur mengungkapkan kekesalannya terhadap
banyaknya truk bermuatan besar khususnya dari sektor tambang dan perkebunan
yang kerap melanggar batas daya dukung jalan.
Fenomena ini, kata dia, telah berlangsung lama
di wilayah-wilayah kaya sumber daya alam seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai
Kartanegara, namun minim penindakan.
“Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang
bukan sekadar soal teknis. Ini menyangkut hak masyarakat atas jalan yang aman
dan layak. Kerusakan jalan akibat aktivitas over loading adalah bukti bagaimana
kepentingan bisnis lebih diutamakan ketimbang keselamatan dan kenyamanan
publik,” ujarnya dalam pernyataan pada Kamis (26/6/2025).
Menurut Guntur, perusahaan tambang semestinya
memiliki jalur operasional tersendiri. Ia merujuk pada ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang secara tegas mewajibkan penyediaan jalan khusus hauling bagi kegiatan
pertambangan.
Penggunaan jalan publik untuk hauling,
lanjutnya, adalah pelanggaran hukum yang jelas.
“Regulasinya sudah terang benderang, tapi
implementasinya lemah. Ini jadi preseden buruk. Kalau pembiaran terus
berlangsung, masyarakat yang akan terus menjadi korban,” katanya.
Lebih jauh, Guntur menekankan pentingnya
pengawasan terpadu lintas sektor. Ia mendorong keterlibatan aktif dari Dinas
Perhubungan, Dinas ESDM, hingga aparat kepolisian dalam melakukan kontrol ketat
terhadap kendaraan-kendaraan industri yang menggunakan jalur publik secara
ilegal.
“Selama tidak ada tindakan nyata, maka
perusahaan akan terus merasa bebas. Harus ada sistem pengawasan yang tidak
hanya administratif, tapi juga operasional. Jika perlu, hentikan aktivitas
perusahaan yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap
Gubernur Kalimantan Timur yang menyuarakan penolakan terhadap penggunaan jalan
umum untuk aktivitas hauling. Namun Guntur mengingatkan bahwa keberpihakan
kepala daerah tidak boleh berhenti pada wacana semata.
“Pernyataan politik harus diikuti dengan
langkah tegas di lapangan. Tanpa itu, pernyataan hanya jadi formalitas tanpa
dampak,” jelasnya.
Guntur pun menekankan bahwa persoalan ini
bukan semata soal infrastruktur rusak, tetapi menyangkut keberpihakan negara
dalam melindungi hak dasar masyarakat.
Ia menuntut agar negara hadir membatasi
dominasi korporasi yang kerap menumpang di atas fasilitas publik, namun enggan
bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.(ADV DPRD KALTIM)